Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016

Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/ No. 2
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1618 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2009.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan