Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2018

Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu TA 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang kemampuan keuangan daerah, uang representasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses, pakaian dinas dan atribut, standar kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD, dana operasional pimpinan DPRD, Kompensasi tenaga ahli fraksi dan tim ahli alat kelengkapan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
05 April 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BD.2018/ No. 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan