Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 21A dan Pasal 21B, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A, Pasal 26 ayat (4), Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser No.28 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
23 November 2016
Tanggal Pengundangan
23 November 2016
Tanggal Berlaku
23 November 2016
Sumber
LD.2016/N0.15
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan