Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2017

Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemkab Labuhan Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemkab Labuhan Batu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
26 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 April 2017
Tanggal Berlaku
26 April 2017
Sumber
BD.2017/ No. 6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 549 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu
Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Labuhan Batu No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup No. 6 Tahun 2017 Ttg Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan