Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27A Tahun 2017

Pengaturan Lalu Lintas dan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 di Jalan Provinsi Wilayah Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 dilakukan untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban serta mengatasi kemacetan lalu lintas dengan pengalihan lalu lintas secara ctinamis dan situasional terhadap kendaraan angkutan barang;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27A Tahun 2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2017 di Jalan Provinsi Wilayah Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
27A
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/No. 27A
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1002 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan