Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2017

Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan Terminal Penumpang, Penetapan Lokasi Terminal Penumpang, Kelas dan Penetapan Terminal Penumpang, Pembangunan Terminal Penumpang, Fasilitas Terminal Penumpang, Lingkungan Kerja dan Daerah Pengawasan Terminal Penumpang, Pengoperasian Terminal Penumpang, Penyediaan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Fasilitas Terminal Penumpang, Sistem Informasi Manajemen Terminal Penumpang, Sumber Daya Manusia, Pembinaa, Pengawasan dan penilaian Kinerja Terminal, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD. 2017/No. 25
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1705 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan