Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan Terminal Penumpang, Penetapan Lokasi Terminal Penumpang, Kelas dan Penetapan Terminal Penumpang, Pembangunan Terminal Penumpang, Fasilitas Terminal Penumpang, Lingkungan Kerja dan Daerah Pengawasan Terminal Penumpang, Pengoperasian Terminal Penumpang, Penyediaan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Fasilitas Terminal Penumpang, Sistem Informasi Manajemen Terminal Penumpang, Sumber Daya Manusia, Pembinaa, Pengawasan dan penilaian Kinerja Terminal, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat