PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 {enam} bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran
2014
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; Pp No. 24 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007;Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 65 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2014, Pergup No. 5 Tahun 2014.
- Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai
rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
- Peraturan Gubernur ini terdiri dari 6 hlm.
|