PEMBANGUNAN-RENCANA-perubahan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2018/NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 dan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah
yang disesuaikan dengan visi, misi Kepala Daerah serta
dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959 ;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 8 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 67 Tahun
2012; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda No 14 Tahun 2006; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 9 Tahun 2014; Perda No 7 Tahun 2010; Perda No 6 Tahun 2016;dan Perda No 10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2016 Nomor 6) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
- 4 hlm tanpa penjelasan dan lampiran
|