Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011

Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
22 November 2011
Tanggal Pengundangan
25 November 2011
Tanggal Berlaku
25 November 2011
Sumber
LD.2011/ No. 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar; Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2001 Tcntang Rclribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan