Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelimpahan Wewenang, Pendelegasian Wewenang, Penyelenggaraan, Mekanisme Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan, Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur, Sumber Daya Manusia, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengaduan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
BD. 2017/No. 18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2070 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan