Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5 dan angka 7, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 10 (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus, Pasal 12 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, Pasal 26 huruf b ayat (2), dan Pasal 28 huruf g ayat (2).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/N0.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 681 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan