Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan Dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Masyarakat, Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Desa, Peningkatan Prasarana Dan Sarana, Pemberdayaan Seni Dan Budaya, Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pendampingan, Sistem Informasi Desa, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat