Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018

Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Sasaran, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan Dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Masyarakat, Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Dan Desa, Peningkatan Prasarana Dan Sarana, Pemberdayaan Seni Dan Budaya, Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pendampingan, Sistem Informasi Desa, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2018
Tanggal Berlaku
23 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No. 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 4532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan