Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2018

Tarif Layanan Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuk Linggau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat antara lain nama objek dan subjek tarif layanan; golongan tarif; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran; struktur tarif dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; surat pendaftaran objek tarif; penetapan tarif; tata cara pemungutan; tata cara pendaftaran; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; sanksi administrasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan dan Pelatihan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan pada Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Lubuk Linggau
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan