Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2018

Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan dalam Peraturan Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan pada struktur dan besarnya tarif retribusi persampahan dan kebersihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan dalam Peraturan Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan