TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - DAN - TUJANGAN - RESES - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
dan mencabut Permendagri nomor 21 Tahun 2007 ten tang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
- dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No 21
Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2017;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 40 tahun 2017
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum ,Tunjanagan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- Peraturan yang di cabut Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penetapan
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
- Peraturan yang akan diatur Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanagan Reses Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017
- 5 Hlm
|