PEMBENTUKAN ORGANISASI-dINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN KETAHANAN PANGAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/No. 6 Seri D No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Susunan dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dalam suatu Peraturan Daerah;
- UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
- Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
- 5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
|