PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/ No. 279
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah, kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan. Untuk tertib administrasi pengelolaan Uang Persediaan perlu ditetapkan besaran uang persediaan Tahun Anggaran 2018 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU NO. 1 Tahun 2004; UU NO. 23 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2017; Perbup No. 47 Tahun 2017.
- Perbup ini mengatur tentang Pemberian Uang Persediaan Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian uang persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 7 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
|