PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2018/ No. 279
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2018.
- Perbup ini mengatur tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta tunjangan anggota BPD, sumber pendanaan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
|