Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 7 Tahun 2018

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara penghitungan pembagian dana desa, penetapan rincian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa, penundaan, pemyaluran kembali dan pemotongan dana desa, prioritas penggunaan dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/ No. 280
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 920 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan