Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara penghitungan pembagian dana desa, penetapan rincian dana desa, mekanisme dan tahap penyaluran dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa, penundaan, pemyaluran kembali dan pemotongan dana desa, prioritas penggunaan dana desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat