Perbup ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan pengaturan, asas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, jenis pelayanan, persyaratan, proses, dan waktu pelayanan, mekanisme pelayanan, penandatanganan izin, pengaduan pelayanan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat