Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan pengaturan, asas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, jenis pelayanan, persyaratan, proses, dan waktu pelayanan, mekanisme pelayanan, penandatanganan izin, pengaduan pelayanan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Aek Kanopan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/ No. 275
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan