struktur organisasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa. Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
- dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015.
- dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mamasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
- mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.11 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamasa No.21 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014 .
- Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
- 7 halaman
|