Lambang-Forum-Tanggung-Jawab-Sosial-Perusahaan-dan-Kemitraan-Pembangunan-Corporate-Social-Responsibility-Program-Kemitraan-dan-Bina-Lingkungan-CSR-PKBL-Kabupaten-Lahat
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2018/NO. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lambang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan /Corporate Social Responsibility Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 8 huruf c Perbup No, 30 Tahun 2015 tentang Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat, telah dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan/Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) melalui Surat Keputusan Bupati Lahat No. 539/KPTS/Bappeda/2017; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tercantum dalam ketentuan sebelumnya, dan tertib administrasi kegiatan yang akan dilaksanakan oleh forum tersebut perlu diatur dan ditetapkan dalam Perbup Lahat tentang Lambang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan/Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat.
- Dasar Hukum Peratuan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 40 Tahun 2007, Perbup No. 30 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Lambang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Kemitraan Pembangunan/Corporate Social Responsibility Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL) Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan warna dan ukuran lambang dan penggunaan lambang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
- 5 hlm.
|