Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : jumlah anggaran pendapatan sebesar Rp1.740.437.900.719,00; jumlah anggaran belanja sebesar Rp1.838.590.794.447,57; Defisit sebesar Rp98.152.893.728,57; Pembiayaan Penerimaan sebesar Rp98.152.893.728,57.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2018
Tanggal Berlaku
12 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO. 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 684 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan