Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2018

Tunjangan Kebutuhan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah tunjangan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD, terdiri dari batasan istilah yang digunakan dan tunjangan kebutuhan rumah tangga Pimpinan DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kebutuhan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
09 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2018
Tanggal Berlaku
09 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO. 7
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan