Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; pejabat yang berwenang memberikan cuti dan jenis cuti; tata cara permintaan dan pemberian cuti.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat