Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2012

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai rincian perubahan APB Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2012
Sumber
LD.2012/No.120
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 331 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan