PENETAPAN-KEBUTUHAN-DAN-HET-PUPUK-BERSUBSIDI
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/Sr.130/11/2013 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, Untuk Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 19 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; KEPPRES No. 137/P Tahun 2013 tanggal 21 Nopember 2013; PERMENTAN No. 02/Pert/HK.060/2/2006; PERMENTAN No. 69/Permentan/SR.130/11/2012; PERMENTAN No.122/Permentan/SR.130/11/2013; PERMENDAG No.21/M/DAG/Per/6/2008; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.634/MPP/Kep/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/1/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; KEPMENTAN No. 299/Kpts/OT.140/7/2005; KEPMENTAN No.341/Kpts/OT.210/9/2005; KEPMENTAN No. 01/Kpts/SR.130/1/2006; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; PERGUB No. 76 Tahun 2013 Tanggal 19 Desember 2013.
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI WILAYAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2013 tentang penetapan kebutuhan dan harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Samarinda dengan berpedoman pada Peraturan Walikota ini dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013.
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
- 10 hlm
|