Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwako ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2017 Nomor 18) yang diubah yaitu pada Pasal 7 huruf f, Di antara Pasal 9 dengan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasar yaitu Pasal 9A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1724 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 18 Tahun 2017 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan