Pencegahan - penangulangan - Bencana - Kebakaran
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK: |
- Kebakaran mengakibatkan timbulnya kerugian yang sangat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif, efektif dan responsif. Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Balikpapan, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
- Peraturan ini berisi tentang pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- 25 hlm
|