IZIN usaha - Jasa Konstruksi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK: |
- Jasa Konstruksi mempunyai peran menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 1959; UU No.23 Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
- Peraturan ini berisi tentang izin usaha jasa konstruksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2003 Nomor 9 Seri E Nomor 04)
- 14 hlm
|