Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi - TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK: |
- a. Untuk menjamin tercapainya indicator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 diperlukan
langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan dan implementasi produk hukum daerah;
b. Langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan dan implementasi produk hukum
daerah perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja pemerintah daerah oleh Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tim Percepatan Pembangunan dan Implementasi Produk Hukum Daerah.
- UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2008;
PERDA Kota Mataram No. 10 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas, Wewenang dan Hubungan Kerja; Susunan Organisasi; Sekretariat; Hak Keuangan dan Fasilitas; Honorarium Sekretariat; Tata Kerja; Pelaporan; Pembiayaan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
- -
- -
- 11
|