Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Bangunan Gedung. Di dalamnya meliputi Azas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi Bangunan Gedung (Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Klasifikasi Bangunan, Perubahan Fungsi Bangunan Gedung), Persyaratan Bangunan Gedung (Persyaratan Administrasi Bangunan, Status Kepemilikan Bangunan Gedung, Ijin Mendirikan Bangunan, Persyaratan Tata Bangunan Gedung, Pengendalian Perencanaan Pembangunan, Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung, Penggunaan Simbol dan Unsur/Elemen Tradisional, Arsitektur Bangunan,Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Keselamatan, Persyaratan Kesehatan, Persyaratan Kemudahan/Aksesibilitas), Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
16 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2016
Tanggal Berlaku
16 Maret 2016
Sumber
LD.2016/N0.4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 721 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan