Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepada Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pemberian Penghargaan dalam bentuk insentif, Penyaluran insentif, bentuk kegiatan dan pelaporan, Besamya Pemberian Penghargaan, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepada Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.43
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1047 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan