Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepada Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pemberian Penghargaan dalam bentuk insentif, Penyaluran insentif, bentuk kegiatan dan pelaporan, Besamya Pemberian Penghargaan, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat