- PENATAAN - PEMBINAAN - TOKO - PASAR -SWALAYAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK: |
- sejalan dengan meningkatnya usaha perekonomian khususnya dibidang perdagangan di Kota Balikpapan diperlukan pembinaan, penataan dan kaidah pengaman agar tumbuh lebih kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi warga masyarakat dalam berusaha
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
|