Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, akses informasi dan dokumentasi, hak dan kewajiban, jenis informasi publik, kelembagaan pejabat pengelola infoemasi dan dokumentasi, pengelola layanan informasi dan dokumentasi, tata kerja pelayanan informasi dan dokumentasi, mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi, pembinaan dan pengendalian penataan PLID, standar operasional prosedur, FKPPID.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2018
Tanggal Berlaku
13 Maret 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 6
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan