perubahan peraturan daerah tentang rencana pembangunan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/N0.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Adanya perubahan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka rumusan kegiatan pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021 perlu dilakukan penyesuaian sampai dengan akhir periode perencanaan. Maka, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016-2021.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Tahun 2016 – 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
- Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
- Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
- 3 hlm.
|