Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 No. 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf H Angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Sehubungan tidak direkomendasikannya UPTD Stasiun Kelautan Pulau Baai pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Statistik Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana yang telah dibentuk dengan Peratrrran Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang Pembenhrkan, organisasi, Uraian T\rgas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan pencabutan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Perattrran Gubernur Bengkulu tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf B angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang pembentukan, organisasi, uraian T\rgas Pokok dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu.
- UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2Ol7, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016.
- Peraturanini mengatur tentang Pencabutan Pasal 2 Huruf B angka 2 Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2OO8 tentang pembentukan, organisasi, uraian Tugas Pokok dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang pencabutan ketentuan pasal 2 huruf b angka 2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
- Peraturan ini terdiri atas 3 hlm.
|