Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1960

Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1960 tentang Penambahan Ketentuan Penyelenggaraan "Aturan Bea Meterai 1921"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1960
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Februari 1960
Tanggal Pengundangan
18 Februari 1960
Tanggal Berlaku
01 Januari 1960
Sumber
LN. 1960/ 21, LL BPHN : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 806 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1962 tentang Perubahan Dan Tambahan Ketentuan Penyelenggaraan Aturan Bea Meterai 1921
Mengubah :
  1. Staatsblad 1921 No. 621

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan