perubahan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/N0.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser
ABSTRAK: |
- Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Pasir sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undang saat ini sehingga perlu diubah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2003.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014.
- Peraturan yang akan diatur: tidak ada
- 4 hlm.
|