Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2018

Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pendaftaraan, pendataan, dan penilaian, dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan pajak, NOP, SPOP, SPPT, Dan STTS, pengenaan, keberataan dan banding, pembetulan kesalahan tulis atau hitung, pengurangan, dan penguragan denda adminidtrasi, atau pembatalan ketetapan, pengurangan, penagihan, pembayaran, pelaporan, pelaksanaan bulan penyampaian dan penagihan, denda dan sanksi administrasi, fasilitasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
20 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2018
Tanggal Berlaku
20 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan