Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, sejarah pendirian, kelas dan alamat, kedudukan rumah sakit, tugas dan fungsi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, pengorganisasian rumah sakit dan struktural organisasi, dewan pengawas, tugas, kewajiban dan wewenang, tata kerja dewan pengawas, pejabat pengelola rumah sakit, tugas pokok pejabat pengelola, SPI, komite-komite, komite medik, sub komite kredensial, sub komite mutu profesi, sub komite etika dan disiplin profesi, komite etik dan hukum, komite keperawatan, komite pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), komite farmasi dan terapi, staf medis fungsional (SMF), administrasi dan instalasi, kelompok jabatan fungsional, unit penjamin mutu dan keselamatan pasien (UPMKP), tata kerja, pengelolaan sumber daya manusia, peraturan internal staf medik (medical staff bylaws) maksud dan tujuan, kewenangan klinis (clinical privilege), peraturan internal staf keperawatan (nursing staf bylaws) maksud dan tujuan, peraturan pelaksanaan tata kelola klinis, tata cara review dan perbaikan peraturan internal staf medis, kerahasian informasi medis, kebijakan, pedoman dan prosedur, kerjasama/kontrak, perencanaan dan penganggaran, akuntasi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja, tuntutan umum, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat