Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Tarif Pajak Hiburan sebagai berikut : a. tontonan film sebesar 10 % (sepuluh persen); b. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional sebesar 15 % ( lima belas persen); c. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 10 % (sepuluh persen); d. pergelaran konser musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal sebesar 0 % (nol persen); e. hiburan tradisional lainnya yang sejenis sebesar 0 % (nol persen); f. kontes kecantikan lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen); g. kontes kecantikan nasional sebesar 10 % (sepuluh persen); h. kontes kecantikan internasional sebesar 15 % (lima belas persen); i. pameran yang bersifat non komersial sebesar 0 % (nol persen); j. pameran yang bersifat komersial sebesar 10 % (sepuluh persen); k. karaoke secara umum dan sejenisnya sebesar 40 % (empat puluh persen); l. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen); m. sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 10 % (sepuluh persen); n. permainan bilyar yang menggunakan AC (air conditioner) sebesar 15 % (lima belas persen) dan yang tidak menggunakan AC (air conditioner) sebesar 10 % (sepuluh persen); o. pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen); p. pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 15 % (lima belas persen); q. pacuan kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 10 % (sepuluh persen); r. pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0 % (nol persen); s. pertandingan olahraga yang berkelas nasional/ internasional sebesar 10 % (sepuluh persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
19 September 2016
Tanggal Pengundangan
19 September 2016
Tanggal Berlaku
19 September 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan