Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan, meliputi : a. Pembinaan dan Penyelenggaraan LLAJ; b. Jaringan LLAJ; c. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan; d. Bengkel; e. Terminal; f. Pembinaan Pemakai Jalan; g. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas; h. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; i. Analisis Dampak Lalu Lintas; j. Angkutan; k. Perparkiran; l. Pemindahan Kendaraan; m. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; n. Sumber Daya di Bidang Perhubungan; o. Kerjasama; p. Peran serta Masyarakat; q. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi; r. Forum LLAJ; dan s. Pengawasan dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
15 Juni 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 673 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan