Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2016

PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah berwenang mengatur Perencanaan, Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas. Wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud didasarkan pada : a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. asas penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas; dan c. rencana tapak yang telah disahkanWewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), meliputi : a. memelihara dan mengembangkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; b. menggunakan dan/atau memanfaatkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas; c. mencatat dan mengubah Prasarana, Sarana, dan Utilitas menjadi aset daerah; dan d. mengawasi keberadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENYEDIAAN, PENYERAHAN DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2016
Tanggal Berlaku
15 Juni 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan