Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pelayanan Publik, meliputi : a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup, meliputi : a. pendidikan; b. pengajaran; c. pekerjaan dan usaha; d. tempat tinggal; e. komunikasi dan informasi; f. lingkungan hidup; g. kesehatan; h. jaminan sosial; i. perbankan; j. perhubungan; k. pariwisata; dan l. sektor lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2016
Tanggal Berlaku
05 Juni 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan