Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan di Kota Mataram meliputi: a. kewenangan; b. jenis perizinan; c. kriteria perizinan; d. persyaratan perizinan; e. penyelenggaraan perizinan; f. standar prosedur penyelenggaraan perizinan; g. kewajiban; h. penerbitan dan penolakan; i. jangka waktu proses perizinan; j. pembatalan dan pencabutan; k. duplikat dan legalisasi; l. pengawasan dan pembinaan; m. larangan; n. sanksi administratif; o. penyidikan; p. ketentuan pidana; q. ketentuan peralihan; dan r. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KOTA MATARAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Mataram
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan