APBD - Pengadaan Barang/Jasa - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA MATARAM
ABSTRAK: |
- a. Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan produktivitas pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram yang merupakan Stuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh;
b. Dalam rangka fleksibilitas pengelolaan pengadaan barang/jasa, kerjasama operasional dan hibah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram.
- UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 44 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 61 Tahun 2007;
Perda Kota Mataram No. 10 Tahun 2013.
- Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang/Jasa; Ketentuan Penutup; Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
- -
- -
- 77
|