Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2018

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK 128 DESA SE-KABUPATEN SAMOSIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk 128 Desa Se-Kabupaten Samosir tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang rincian alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, mekanisme penyaluran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah, penggunaan dan pengelolaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK 128 DESA SE-KABUPATEN SAMOSIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD.2018/ No. 17
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan