Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan dan penambahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 diantaranya: 1. Perubahan pada Pasal 1 angka 16, Pasal 3, Pasal 9; Pasal 9 No. 1 Huruf B Poin 2; Pasal 9 No. 1 Huruf F Poin 1 dan 2; Pasal 9 No. 3; Pasal 9 No. 4; Pasal 9 No. 7; 2. Penambahan pada Pasal 9 yaitu No.9, 10, 11, 12
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat