DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk emlaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Peemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II DI Sulawesi; 3. Undang-Undang No23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar; 5. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang ak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- MENGATUR TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
- 16 halaman
|